Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/M.2.23.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

         “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

                                                                  P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-19/KNG/03/2026

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm);

Tempat lahir

:

Kuningan;

Umur/Tanggal lahir

:

30 Tahun / 26 Januari 1995;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Blok Tembong RT 03 RW 01 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Perangkat Desa;

Pendidikan

:

SMK (Tamat Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d tanggal 28 Januari 2026;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal  29 Januari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026;

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026.

  • Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 23 Maret 2026 s/d tanggal 21 April 2026.

 

III.   D A K W A A N:    

 

         DAKWAAN KESATU

         PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di pos ronda Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 12.17 WIB terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) menghubungi akun tiktok bernama GARUTPUTRA26 (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan obat jenis Merron Cinnarizine 25 mg dengan harga Rp. 43.950 (empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), selanjutnya terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) mentransfer uang pembelian obat tersebut melalui rekening Seabank milik terdakwa melalui pembayaran QRIS milik akun tiktok bernama GARUTPUTRA26 lalu terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) mendapatkan nomor resi pengiriman JNT, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.57 WIB bertempat di pos ronda Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) bertemu dengan kurir JNT yang mengantar pesanan paket terdakwa dan terdakwa sendiri yang langsung menerima paket tersebut.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) oleh Penyidik Kepolisian Resor Kuningan dan ditemukan di Pos Ronda yang beralamat di Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 0,5 Mg didalam plastik warna abu dan 15 (lima belas) butir obat jenis Merron Cinnarizine 25 Mg didalam plastik warna abu berada di tangan kanan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu berikut kartu sim Im3 dengan nomor 0857 2073 3331 berada ditangan kiri terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm).
  • Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) telah membeli obat-obatan jenis Merron Cinnarizine 25 mg dari akun tiktok bernama GARUTPUTRA26 (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) kali dengan tujuan Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) gunakan sendiri;
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0087/NPF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 0034/2025/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Cinnarizine.
  • Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di pos ronda Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”  yang dilakukan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 12.17 WIB terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) menghubungi akun tiktok bernama GARUTPUTRA26 (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan obat jenis Merron Cinnarizine 25 mg dengan harga Rp. 43.950 (empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), selanjutnya terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) mentransfer uang pembelian obat tersebut melalui rekening Seabank milik terdakwa melalui pembayaran QRIS milik akun tiktok bernama GARUTPUTRA26 lalu terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) mendapatkan nomor resi pengiriman JNT, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.57 WIB bertempat di pos ronda Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) bertemu dengan kurir JNT yang mengantar pesanan paket terdakwa dan terdakwa sendiri yang langsung menerima paket tersebut.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) oleh Penyidik Kepolisian Resor Kuningan dan ditemukan di Pos Ronda yang beralamat di Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 0,5 Mg didalam plastik warna abu dan 15 (lima belas) butir obat jenis Merron Cinnarizine 25 Mg didalam plastik warna abu berada di tangan kanan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu berikut kartu sim Im3 dengan nomor 0857 2073 3331 berada ditangan kiri terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm).
  • Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) telah membeli obat-obatan jenis Merron Cinnarizine 25 mg dari akun tiktok bernama GARUTPUTRA26 (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) kali dengan tujuan Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) gunakan sendiri;
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0087/NPF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 0034/2025/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Cinnarizine.
  • Bahwa obat jenis Cinnarizine tersebut termasuk ke dalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan huruf K dan dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------

 

DAN

 

DAKWAAN KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di pos ronda Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”  yang dilakukan Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) menghubungi akun tiktok bernama BANYUMILI2 (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Psikotropika berupa obat jenis Merlopam Lorazepam 0,5 mg dengan harga Rp. 109.000 (seratus sembilan ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) mentransfer uang pembelian obat tersebut melalui rekening Seabank milik terdakwa melalui pembayaran QRIS milik akun tiktok bernama GARUTPUTRA26 lalu terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) mendapatkan nomor resi pengiriman JNT, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.57 WIB bertempat di pos ronda Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) bertemu dengan kurir JNT yang mengantar pesanan paket terdakwa dan terdakwa sendiri yang langsung menerima paket tersebut.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) oleh Penyidik Kepolisian Resor Kuningan dan ditemukan di Pos Ronda yang beralamat di Blok Cirabak Rt 07 Rw 02 Desa Tembong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 0,5 Mg didalam plastik warna abu dan 15 (lima belas) butir obat jenis Merron Cinnarizine 25 Mg didalam plastik warna abu berada di tangan kanan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu berikut kartu sim Im3 dengan nomor 0857 2073 3331 berada ditangan kiri terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) membeli dan mendapatkan psikotropika jenis Merlopam Lorazepam tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm).
  • Bahwa Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) pada saat memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 0,5 Mg sebanyak 22 (dua puluh dua) butir tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang, tidak memiliki resep dari dokter, serta Terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) bukanlah farmasi atau dokter.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0087/NPF/2026 tanggal 22 Jauari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 0033/2025/OF: berupa tablet warna ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Lorazepam yang termasuk dalam Golongan IV Nomor Urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---------Perbuatan terdakwa ERIK KHARISMA Bin SUPARDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.--------------------------------------------------

                                                                             

                                                                                               Kuningan, 31 Maret 2026

                                                                                                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

         KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

               JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya