Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Kng Wawan Gunawan Polres Kuningan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Kng
Pemohon
NoNama
1Wawan Gunawan
Termohon
NoNama
1Polres Kuningan
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Nomor S.Tap/02.a/1/2020/Polres.Kng yang diterbitkan Termohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK MENGIK?? ; 

3. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan tindak pidana Terlapor H. Surlan, Skep Bin Casba atas laporan Pemohon, Nomor LP/B/39/11/2018/JBR/Res Kng ;

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya