| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2026/PN Kng | KEMAL DWI HANDIKA, S.H. | ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2026/PN Kng | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1677/M.2.23.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN Register Perkara Nomor : PDM-24/KNG/03/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA: Nama lengkap : ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm); Tempat lahir : Kuningan; Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 14 September 2001; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun I Rt 004 Rw 002 Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang; Pendidikan : SD (Tamat/Berijazah);
II. PENAHANAN: - Penangkapan : 23 Januari 2026 - Penahanan Penyidik : Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 12 Februari 2026; - Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026; - Penahanan Penuntut Umum : Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026; - Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri : Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 28 April 2026;
III. D A K W A A N:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 23 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun I Rt 004 Rw 002 Desa Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.17 WIB, Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) menghubungi sdr. KOLAY (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak “KOLAY” dengan nomor 0838 2472 8799 untuk membeli obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan rincian harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB sdr. KOLAY tiba dirumah Terdakwa dan menyerahkan satu buah kantong kresek yang berisi obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) Butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) Butir kemudian Terdakwa membayar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai setelah itu Terdakwa langsung menyatukan obat obatan sediaan farmasi milik Terdakwa sebelumnya berupa 85 (Delapan puluh lima) Butir Tramadol dan 1 (satu) Butir Trihexyphenidil yang berada diatas meja ruang tamu kedalam kresek hitam yang diberikan sdr KOLAY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) Butir Tramadol dan 101 (seratus satu) Butir Trihexyphenidil. Kemudian sekira pukul 13.21 WIB seseorang yang diberi nama KODEL di whatsapp Terdakwa menghubungi Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol lalu sekira pukul 14.00 WIB sdr. KODEL datang ke rumah Terdakwa dan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Butir dan membayar dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) secara tunai. - Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB ketika Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) sedang berada di rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kantong kresek hitam yang berisikan 21 (dua puluh satu) Butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidil dan 40 (empat puluh) Butir obat jenis Tramadol yang disimpan didalam lemari pakaian,1 (satu) Buah bungkus rokok bekas merk LA Ice yang didalamnya berisikan 2 (Dua) klip bening berisikan 10 (sepuluh) Butir dan 8 (delapan) Butir tablet kuning jenis Dextromertophan, dompet dan handphone milik terdakwa yang tergeletak diruang tamu, lalu dilakukan pengecekan handphone Terdakwa diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa baru saja menerima obat obatan sediaan farmasi dari Sdr KOLAY, kemudian Terdakwa menunjukan bahwa obat obatan tersebut Terdakwa simpan di atap dapur rumah Terdakwa, lalu pihak kepolisian memanggil perangkat desa dan menyaksikan pada saat Terdakwa mengambil satu buah kantong kresek yang berisikan 130 (seratus tiga puluh) Butir Tramadol dan 101 (seratus satu) Butir Trihexyphenidil; - Selanjutnya Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) menjual obat obatan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp.9.000.- (Sembilan ribu rupiah) sampai Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) perbutir atau Rp.90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir untuk obat jenis Tramadol, Untuk obat jenis Trihexyphenidil terdakwa jual dengan harga Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) perbutir atau Rp.50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir Sedangkan untuk tablet kuning jenis Dextromertophan terdakwa menjualnya dengan harga Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) perbutir. - Bahwa Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromertophan tersebut dari Sdr. KOLAY dengan rincian sebagai berikut: • Pertama pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 terdakwa membeli Tramadol sebanyak 50 (Lima puluh) Butir dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidil sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan kami bertemu di lapangan bola desa Cipicung. • Kedua pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 terdakwa membeli Tramadol sebanyak 50 (Lima puluh) Butir dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), Trihexyphenidil sebanyak 50 (Lima puluh) Butir dengan harga Rp.175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu Dextromertophan sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) dan kami bertemu didepan gang rumah terdakwa. • Ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 terdakwa membeli Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk 100 (seratus) Butir Trihexyphenidil, dan kami bertemu di lapangan bola desa Cipicung. • Keempat pada hari Selasa tanggal 20 Januari 202 Terdakwa membeli Tramado sebanyak 150 (Seratus lima puluh) Butir dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidil sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan harga Rp.175.000,-(Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan kami bertemu langsung dirumah Terdakwa. • Terakhir pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 12.30Wib terdakwa membeli obat obatan sediaan farmasi tersebut sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupian) dengan rincian Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupian) untuk 50 (lima puluh) Butir Tramadol dan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupian) Untuk 100 (seratus) Butir Trihexyphenidil dengancara diantarkannya langsung keruman Terdakwa. - Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0486/NOF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut: ? 0328/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl; ? 0329/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan; ? 0330/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psiktropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. - Bahwa Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------------------------------- ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 23 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun I Rt 004 Rw 002 Desa Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------- - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.17 WIB, Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) menghubungi sdr. KOLAY (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak “KOLAY” dengan nomor 0838 2472 8799 untuk membeli obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan rincian harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB sdr. KOLAY tiba dirumah Terdakwa dan menyerahkan satu buah kantong kresek yang berisi obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) Butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) Butir kemudian Terdakwa membayar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai setelah itu Terdakwa langsung menyatukan obat obatan sediaan farmasi milik Terdakwa sebelumnya berupa 85 (Delapan puluh lima) Butir Tramadol dan 1 (satu) Butir Trihexyphenidil yang berada diatas meja ruang tamu kedalam kresek hitam yang diberikan sdr KOLAY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) Butir Tramadol dan 101 (seratus satu) Butir Trihexyphenidil. Kemudian sekira pukul 13.21 WIB seseorang yang diberi nama KODEL di whatsapp Terdakwa menghubungi Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol lalu sekira pukul 14.00 WIB sdr. KODEL datang ke rumah Terdakwa dan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Butir dan membayar dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) secara tunai. - Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB ketika Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) sedang berada di rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kantong kresek hitam yang berisikan 21 (dua puluh satu) Butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidil dan 40 (empat puluh) Butir obat jenis Tramadol yang disimpan didalam lemari pakaian,1 (satu) Buah bungkus rokok bekas merk LA Ice yang didalamnya berisikan 2 (Dua) klip bening berisikan 10 (sepuluh) Butir dan 8 (delapan) Butir tablet kuning jenis Dextromertophan, dompet dan handphone milik terdakwa yang tergeletak diruang tamu, lalu dilakukan pengecekan handphone Terdakwa diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa baru saja menerima obat obatan sediaan farmasi dari Sdr KOLAY, kemudian Terdakwa menunjukan bahwa obat obatan tersebut Terdakwa simpan di atap dapur rumah Terdakwa, lalu pihak kepolisian memanggil perangkat desa dan menyaksikan pada saat Terdakwa mengambil satu buah kantong kresek yang berisikan 130 (seratus tiga puluh) Butir Tramadol dan 101 (seratus satu) Butir Trihexyphenidil; - Selanjutnya Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) menjual obat obatan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp.9.000.- (Sembilan ribu rupiah) sampai Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) perbutir atau Rp.90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir untuk obat jenis Tramadol, Untuk obat jenis Trihexyphenidil terdakwa jual dengan harga Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) perbutir atau Rp.50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir Sedangkan untuk tablet kuning jenis Dextromertophan terdakwa menjualnya dengan harga Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) perbutir. - Bahwa Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromertophan tersebut dari Sdr. KOLAY dengan rincian sebagai berikut: • Pertama pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 terdakwa membeli Tramadol sebanyak 50 (Lima puluh) Butir dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidil sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan kami bertemu di lapangan bola desa Cipicung. • Kedua pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 terdakwa membeli Tramadol sebanyak 50 (Lima puluh) Butir dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), Trihexyphenidil sebanyak 50 (Lima puluh) Butir dengan harga Rp.175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu Dextromertophan sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) dan kami bertemu didepan gang rumah terdakwa. • Ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 terdakwa membeli Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk 100 (seratus) Butir Trihexyphenidil, dan kami bertemu di lapangan bola desa Cipicung. • Keempat pada hari Selasa tanggal 20 Januari 202 Terdakwa membeli Tramado sebanyak 150 (Seratus lima puluh) Butir dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidil sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan harga Rp.175.000,-(Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan kami bertemu langsung dirumah Terdakwa. • Terakhir pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 12.30Wib terdakwa membeli obat obatan sediaan farmasi tersebut sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupian) dengan rincian Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupian) untuk 50 (lima puluh) Butir Tramadol dan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupian) Untuk 100 (seratus) Butir Trihexyphenidil dengancara diantarkannya langsung keruman Terdakwa. - Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0486/NOF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut: ? 0328/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl; ? 0329/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan; ? 0330/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psiktropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. - Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut termasuk ke dalam golongan “obat keras” dan obat jenis Dextromethorphan tersebut termasuk ke dalam golongan “obat bebas terbatas” yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan huruf K dan dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter; - Bahwa Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa ARIP SAEPULOH Bin UDIN HASANUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------------
Kuningan, 09 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
KEMAL DWI HANDIKA, S.H. AJUN JAKSA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
