Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/M.2.23.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

  “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

                                                                  P-29

 

         

 

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-25/KNG/03/2026

                                                                                                           

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm);

Tempat lahir

:

Kuningan;

Umur/Tanggal lahir

:

22 Mei 1994 / 31 tahun;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Dago Rt 002 Rw 004 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMK (Tamat/Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  • Penangkapan

:

Tanggal 04 Februari 2026;

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d tanggal 24 Februari 2026;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d tanggal 05 April 2026;  

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Lapas Kuningan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 19 April 2026; 

  • Perpanjangam Penahanan oleh Pengadilan Negeri

:

Lapas Kuningan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d tanggal 19 Mei 2026; 

 

III.   D A K W A A N:    

 

         PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Lingk Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”  yang dilakukan Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tangggal 31 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) yang merupakan istri Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) menghubungi saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) melalui Whatsapp untuk meminta dicarikan link penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, kemudian pada hari Selasa tangggal 03 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI menghubungi  saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM “teh itu ada o2 (obat jenis tramadol) gimana mau ga?,” lalu saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM menjawab “iya boleh bayar nya pas udah beres ya ras tapi kalo barangkali ada bayar seadanya dulu” lalu saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI menjawab “iya nanti dikirim maps/peta nya.”        
  • Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Lingk. Buana, RT.017/RW.003, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM menyampaikan kepada Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) “nanti malam antar ambil barang (obat yang diduga jenis tramadol),” lalu Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) mengatakan “yaudah iya, emang mau ambil kemana?,” yang dijawab “nanti belum dikasih tau,” kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI mengirimkan maps dengan tulisan “sesuai petunjuk dibungkus kresek warna biru” melalui aplikasi Zangi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dan saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM berangkat menuju lokai maps/peta yang berada di kuburan Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol E 4396 YD milik saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM untuk mengambil kresek berwarna biru yang berisikan 200 (dua ratus) butir jenis Tramadol. Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) yang beralamat di Lingk Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm), saksi CHRISTOFORUS KRISTIAN DWI ANTARA Anak dari AGUSTINUS SAKRI datang untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya  masih pada hari yang sama  sekira pukul 10.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) yang beralamat di Lingk Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dihampiri oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol di dalam lemari pakaian dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) yang berada didalam saku belakang celana levis Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm);
  • Bahwa Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dan saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM telah mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol dari saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI sebanyak 2 (dua) kali dengan pembelian pertama sekitar pertengahan bulan Januari 2026 dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 dengan tujuan untuk dijual kembali. Adapun Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) telah menjual  obat-obatan jenis Tramadol sejak bulan Januari 2026 dan mendapatkan keuntungan per butir sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) dan per strip sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);          
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1213/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

  

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Lingk Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tangggal 31 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) yang merupakan istri Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) menghubungi saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) melalui Whatsapp untuk meminta dicarikan link penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, kemudian pada hari Selasa tangggal 03 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI menghubungi  saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM “teh itu ada o2 (obat jenis tramadol) gimana mau ga?,” lalu saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM menjawab “iya boleh bayar nya pas udah beres ya ras tapi kalo barangkali ada bayar seadanya dulu” lalu saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI menjawab “iya nanti dikirim maps/peta nya.”        
  • Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Lingk. Buana, RT.017/RW.003, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM menyampaikan kepada Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) “nanti malam antar ambil barang (obat yang diduga jenis tramadol),” lalu Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) mengatakan “yaudah iya, emang mau ambil kemana?,” yang dijawab “nanti belum dikasih tau,” kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI mengirimkan maps dengan tulisan “sesuai petunjuk dibungkus kresek warna biru” melalui aplikasi Zangi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dan saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM berangkat menuju lokai maps/peta yang berada di kuburan Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol E 4396 YD milik saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM untuk mengambil kresek berwarna biru yang berisikan 200 (dua ratus) butir jenis Tramadol. Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) yang beralamat di Lingk Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm), saksi CHRISTOFORUS KRISTIAN DWI ANTARA Anak dari AGUSTINUS SAKRI datang untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya  masih pada hari yang sama  sekira pukul 10.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) yang beralamat di Lingk Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dihampiri oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol di dalam lemari pakaian dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) yang berada didalam saku belakang celana levis Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm);
  • Bahwa Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dan saksi ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM telah mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol dari saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI sebanyak 2 (dua) kali dengan pembelian pertama sekitar pertengahan bulan Januari 2026 dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 dengan tujuan untuk dijual kembali. Adapun Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) telah menjual  obat-obatan jenis Tramadol sejak bulan Januari 2026 dan mendapatkan keuntungan per butir sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) dan per strip sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);         
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1213/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 0631/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • Bahwa Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli ANDY JUANDY, S. Si., Apt., yang menyatakan bahwasanya obat jenis Tramadol tersebut termasuk ke dalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan huruf K dan dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter;

 

---------Perbuatan Terdakwa THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                  Kuningan, 23 April 2026

                                                                                                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

         KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

                 AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya