Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Kng Cecep Hendie Anwar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cecep Hendie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI RIYANTO SHCecep Hendie
Tergugat
NoNama
1Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli yang dilakukan Penggugat atas sebidang tanah terletak di Blok Pasir Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas kurang lebih 1400 m?2; (seribu empat ratus meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 4653 tercatat atas nama Anwar adalah sah menurut hukum;
  3. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 4653 yang terletak di Blok Pasir Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan tercatat atas nama Anwar tersebut menjadi atas nama Penggugat;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan (Turut Tergugat) agar dicatatkan dalam daftar  register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak