Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Kng FARIZ CAHYANA, S.H. AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-919/M.2.23.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIZ CAHYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

LOGO KEJAKSAAN

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat

Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

 

       “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

                                                  

SURAT DAKWAAN    

Nomor Register Perkara : PDM-17/KNG/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm)

Nomor Identitas

:

3208012208940001

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 22 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kliwon RT 007 RW 002 Kelurahan Babatan Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat/Berijazah)

 

b.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

a. Oleh Penyidik

 

 

Penangkapan

:

Pada tanggal 22 Oktober 2025.

Penahanan

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 12 November 2025 s/d 21 Desember 2025.

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 20 Januari 2026.

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026.

 

 

 

b. Oleh Penuntut Umum

 

 

Penahanan

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026.

 

 

  1. DAKWAAN  :

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Dusun Kliwon RT 007 RW 002 Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                        

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon RT 007 RW 002 Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan menuju terminal Cirendang menggunakan kendaraan umum berupa mobil Elf dengan tujuan membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol di Kampung Cikarang Jati yang terletak di Kabupaten Bekasi kemudian sekira pukul 06.45 Wib Terdakwa sampai di terminal Cirendang dan menunggu Bus Primajasa yang akan berangkat ke Cikarang lalu sekira pukul 07.00 Wib Bus tersebut datang dan Terdakwa langsung menaiki Bus tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa tiba di lampu merah Sentral Grosir Cikarang (SGC) dan berjalan kaki kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit ke Kampung Jati Cikarang lalu ketika Terdakwa sudah sampai disana Terdakwa langsung ditawari oleh beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal berupa stok obat sediaan farmasi lalu sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa mendatangi salah satu rumah untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) box atau 1.200 (seribu dua ratus) butir dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box atau per seratus butir dengan total harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut, sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali pulang dengan cara menaiki kendaraan umum berupa Bus Primajasa lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa turun di terminal Cikijing Majalengka setelah itu Terdakwa melanjuti perjalanan menuju rumah milik orang tua Terdakwa dengan menggunakan mobil Elf Aladin dan Terdakwa tiba di rumah pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO melalui panggilan Whatsapp dengan nomor 081324335774 dengan kalimat “Ri, sudah bangun belum, lagi dimana sekarang? Cek transferan udah masuk lunas ya, sekarang saya kesitu ngambil” lalu Terdakwa menjawab “oke” kemudian tidak lama sekira pukul 10.30 Wib Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO mendatangi rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO sebanyak 10 (sepuluh) box atau 1.000 (seribu) butir dengan sistem setor atau mengambil terlebih dahulu dan untuk pembayaran dapat dilakukan dengan cara diangsur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 jumlah obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut tersisa 120 (seratus dua puluh) butir lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO melalui panggilan Whatsaap dengan nomor 081324335774 yang memberitahukan bahwa ada teman dari Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO yang tertangkap oleh pihak Kepolisian kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO untuk datang kerumah Terdakwa menjelaskan secara rinci perihal penangkapan ini namun kemudian Terdakwa menunggu hingga pukul 17.00 Wib dan Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO tidak kunjung datang lalu karena Terdakwa khawatir akhirnya Terdakwa memiliki rencana untuk pergi ke toko pakaian milik kakak Terdakwa yang berada di Pasar Cikijing Blok C.05 Kabupaten Majalengka dengan tujuan untuk menenangkan diri namun ketika Terdakwa sedang menunggu kendaraan umum berupa mobil Elf di pinggir Jalan alun-alun Kadugede, didatangi oleh Pihak Kepolisian yaitu Satresnarkoba Polres Kuningan, yakni Saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. bersama dengan rekannya yakni Saksi IKBAL PANGESTU yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat seseorang dengan ciri-ciri tertentu mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat-obatan keras. Atas dasar informasi tersebut, Saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. dan Saksi IKBAL PANGESTU, kemudian mendatangi Terdakwa dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah brankas kecil berisikan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna biru muda berikut kartu SIM Indosar dengan nomor 085720718764 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kuningan Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut cara menjual kepada teman-temannya malalui cash on delivery (COD) dimana pembeli akan menghubungi Terdakwa terlebih dahulu kemudian Terdakwa bertemu secara langsung dengan pembeli di rumah Terdakwa untuk menyerahkan sediaan farmasi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp 3.750,- (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau 1 (satu) box dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Untuk setiap 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) atau per seratus butir dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari obat jenis Tramadol per butir sebesar Rp2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. : 7499/NOF/2025, tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 5637/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika namun mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat dijelaskan selain lulus pengujian mutu, keamanan dan kemanfaatan, izin edar suatu obat diterbitkan setelah lulus evaluasi terhadap penandaan atau label dan berdasarkan keterangan Ahli Apt. ANDY JUANDY, S. Si,. M. Farm selaku Apoteker menerangkan bahwa obat jenis Tramadol yang diedarkan Terdakwa tidak mencantumkan nomor register dan setelah dilakukan pengecekan register ke database produk tersebut tidak memiliki izin edar.

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------              

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Dusun Kliwon RT 007 RW 002 Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------                                                                                                         

  • Bahwa Terdakwa yang merupakan seorang Wiraswasta (terakhir bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Cikijing) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon RT 007 RW 002 Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan menuju terminal Cirendang menggunakan kendaraan umum berupa mobil Elf dengan tujuan membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol di Kampung Cikarang Jati yang terletak di Kabupaten Bekasi kemudian sekira pukul 06.45 Wib Terdakwa sampai di terminal Cirendang dan menunggu Bus Primajasa yang akan berangkat ke Cikarang lalu sekira pukul 07.00 Wib Bus tersebut datang dan Terdakwa langsung menaiki Bus tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa tiba di lampu merah Sentral Grosir Cikarang (SGC) dan berjalan kaki kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit ke Kampung Jati Cikarang lalu ketika Terdakwa sudah sampai disana Terdakwa langsung ditawari oleh beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal berupa stok obat sediaan farmasi lalu sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa mendatangi salah satu rumah untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) box atau 1.200 (seribu dua ratus) butir dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box atau per seratus butir dengan total harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut, sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali pulang dengan cara menaiki kendaraan umum berupa Bus Primajasa lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa turun di terminal Cikijing Majalengka setelah itu Terdakwa melanjuti perjalanan menuju rumah milik orang tua Terdakwa dengan menggunakan mobil Elf Aladin dan Terdakwa tiba di rumah pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO melalui panggilan Whatsapp dengan nomor 081324335774 dengan kalimat “Ri, sudah bangun belum, lagi dimana sekarang? Cek transferan udah masuk lunas ya, sekarang saya kesitu ngambil” lalu Terdakwa menjawab “oke” kemudian tidak lama sekira pukul 10.30 Wib Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO mendatangi rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO sebanyak 10 (sepuluh) box atau 1.000 (seribu) butir dengan sistem setor atau mengambil terlebih dahulu dan untuk pembayaran dapat dilakukan dengan cara diangsur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 jumlah obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut tersisa 120 (seratus dua puluh) butir lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO melalui panggilan Whatsaap dengan nomor 081324335774 yang memberitahukan bahwa ada teman dari Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO yang tertangkap oleh pihak Kepolisian kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO untuk datang kerumah Terdakwa menjelaskan secara rinci perihal penangkapan ini namun kemudian Terdakwa menunggu hingga pukul 17.00 Wib dan Saksi ASEP RIKI DARMAWAN Als APEH Bin ONO tidak kunjung datang lalu karena Terdakwa khawatir akhirnya Terdakwa memiliki rencana untuk pergi ke toko pakaian milik kakak Terdakwa yang berada di Pasar Cikijing Blok C.05 Kabupaten Majalengka dengan tujuan untuk menenangkan diri namun ketika Terdakwa sedang menunggu kendaraan umum berupa mobil Elf di pinggir Jalan alun-alun Kadugede, didatangi oleh Pihak Kepolisian yaitu Satresnarkoba Polres Kuningan, yakni Saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. bersama dengan rekannya yakni Saksi IKBAL PANGESTU yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat seseorang dengan ciri-ciri tertentu mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat-obatan keras. Atas dasar informasi tersebut, Saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. dan Saksi IKBAL PANGESTU, kemudian mendatangi Terdakwa dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah brankas kecil berisikan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna biru muda berikut kartu SIM Indosar dengan nomor 085720718764 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kuningan Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut cara menjual kepada teman-temannya malalui cash on delivery (COD) dimana pembeli akan menghubungi Terdakwa terlebih dahulu kemudian Terdakwa bertemu secara langsung dengan pembeli di rumah Terdakwa untuk menyerahkan sediaan farmasi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp 3.750,- (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau 1 (satu) box dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Untuk setiap 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) atau per seratus butir dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari obat jenis Tramadol per butir sebesar Rp2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. : 7499/NOF/2025, tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 5637/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika namun mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa seharusnya yang dapat melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda register Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 889 tahun 2011.

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 24 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FARIZ CAHYANA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya