| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2026/PN Kng | KEMAL DWI HANDIKA, S.H. | LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2026/PN Kng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1853/M.2.23.3/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANRegister Perkara Nomor : PDM-29/KNG/04/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA:
II. PENAHANAN:
III. D A K W A A N:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, pada hari Jumat tanggal 06 bulan Februari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 bertempat didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kertasuta No. 37 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kuningan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kuningan daripada Pengadilan Negeri Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Kuningan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, pada hari Jumat tanggal 06 bulan Februari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 bertempat didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kertasuta No. 37 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kuningan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kuningan daripada Pengadilan Negeri Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Kuningan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI dengan uraian perbuatan sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat “gimana udah ada belum” lalu terdakwa menjawab “ada untuk harganya per 1 box atau 10 lembar dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)” lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM menjawab “yaudah turunin dulu segitumah saya pesen Tramadol sama Trihexyphenidyl” kemudian terdakwa menjawab “untuk obat jenis Trihexyphenidyl tidak ada cuman ada obat jenis Tramadol aja” lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mengatakan “yaudah gapapa saya pesen 2 box atau 20 lembar”, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr SUDIRJA Als DALANG yang berada di Lapas Kelas II B Warungkiara Sukabumi Kabupaten melalui chat WhatsApp “a Dalang ada link ngga yang menjual obat jenis tramadol” lalu Sdr. SUDIRJA Als DALANG mengatakan “bisa mau yang berapa banyak” kemudian terdakwa menghubungi saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM untuk memastikan pemesanan saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mengatakan “yaudah 2 box aja”, kemudian terdakwa menghubugi Sdr SUDIRJA Als DALANG “yaudah a 2 box aja dulu”, dan meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan nomor Dana terdakwa dengan nomor 085959760245 lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mentransfer uang tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentrasfer uang tersebut kepada Sdr SUDIRJA Als DALANG ke nomor rekening BCA atas nama KOKOM sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB terdakwa memberikan peta tempat penyimpanan untuk mengambil obat-obatan jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut kepada saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM yang beralamat di Jl. Cirendang dekat makam.
---------Perbuatan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--- Kuningan, 23 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
KEMAL DWI HANDIKA, S.H. AJUN JAKSA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
