| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat permohonan lelang Nomor Surat B.200-KC-VI/CRO/07/2025 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang dan Pengosongan Agunan Kredit;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat Pelaksanaan lelang Hak Tanggungan pada Hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 objek berupa :
2 (dua) bidang tanah (1 hamparan) berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 390 dengan luas tanah 222 M2 tercatat atas nama ASEP YUSUP FIRMANSYAH yang terletak di Blok Turus/Pon, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 614 dengan luas tanah 442 M2 tercatat atas nama ASEP YUSUP FIRMANSYAH yang terletak di Blok Kepuh, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (total luas tanah dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sebesar 664 M2) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.412.000.000,- (tiga miliar empat ratus dua belas juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan sejak isi putusan sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkract van gewisjde);
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap harinya, dimana setiap PARA TERGUGAT lalai dan tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkract van gewisjde);
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara ini;
|