| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama anak kandung pemohon FAWWAZ KEENANDRA ABRISAM telah diganti namanya menjadi FAWWAZ ATTACJI.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membetulkan Akta Kelahiran nomor : 3208-LU-03022021-0005, tanggal 8 Februari 2021 atas nama FAWWAZ KEENANDRA ABRISAM telah diganti dengan nama FAWWAZ ATTACJI.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada
Pemohon;
|