| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kertawinata No. 16 Kuningan
Telp/ Fax (0232) 873057 Kode pos 45511.
email : http://kn.kuningan@kejaksaan.go.id/knkuningan@gmail.com
Website : www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P–29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-23/KNG/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
RAHMAT FAJAR Bin MUHAMAD TOHA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 04 September 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok Sinurja RT 012 RW 003, Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Berijazah)
|
- PENAHANAN
|
|
:
|
18 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026
|
- Perpanjangan Tahanan Rutan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 19 April 2026
|
|
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RAHMAT FAJAR BIN MUHAMAD TOHA pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Salam RT 001 RW 003 Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan memanjat”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa berangkat keluar rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Merah untuk mencari sasaran rumah yang akan dimasuki tanpa izin dengan membawa 1 (satu) buah Pisau bergagang Besi Stainles yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah yang menjadi target. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa tiba di Dusun Salam RT 001 RW 003 Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, dan melihat rumah Saksi DODDY SULISTIADI dalam keadaan sepi serta relatif terpencil, sehingga Terdakwa memutuskan untuk menjadikan rumah tersebut sebagai target. Sesampainya di rumah Saksi DODDY SULISTIADI, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan rumah, kemudian melakukan pengamatan keadaan sekitar, termasuk mengintip ke dalam kamar Saksi SUSNELA DETI KURNIA melalui celah jendela, dan melihat Saksi SUSNELA DETI KURNIA sedang tidur, serta melihat 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30i warna magenta hitam berada di atas kasur dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 11 Play warna hitam berada di atas meja kamar yang ditempati Saksi SUSNELA DETI KURNIA. Setelah memastikan keadaan aman, Terdakwa kemudian menuju bagian belakang rumah dan menemukan adanya celah lubang pada tembok yang memungkinkan untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, Terdakwa menghampiri celah lubang besar pada tembok, dan menyimpan 1 (satu) buah pisau bergagang Besi Stainless dan 1 (satu) pasang Sendal Jepit Merk Pealr Swallow Tali Warna Hijau dikarenakan Terdakwa tidak memerlukan pisau yang telah disiapkannya untuk mencongkel pintu rumah Saksi DODDY SULISTIADI. Kemudian pada hari yang sama pukul 00.30 WIB, Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok melalui celah lubang tersebut, sehingga berhasil berada di dalam rumah tanpa seizin pemilik. Selanjutnya setelah berada di dalam rumah, Terdakwa menuju kamar Saksi SUSNELA DETI KURNIA dan mengambil 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30i warna magenta hitam dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 11 Play warna hitam tanpa izin dari pemiliknya, kemudian memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam tas pinggang merk Sport warna abu abu milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak keluar dari rumah melalui pintu dapur, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi MUHAMMAD NUR ZULFIQAR yang kemudian berteriak “MALING”, sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu dapur belakang, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD NUR ZULFIQAR di kebun depan rumah yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah tersebut yang selanjutnya dibawa kembali ke rumah Saksi DODDY SULISTIADI untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) handphone merk Tekno park 20 Pro milik Terdakwa serta 1 buah Handphone Infinix Hot 30i warna Magenta Hitam dan 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 11 Play milik Saksi SUSNELA DETI KURNIA yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa tujuan dari Terdakwa yang mengambil barang milik Saksi SUSNELA DETI KURNIA tanpa izin tersebut adalah untuk digunakan sehari-hari dan dijual kembali dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 buah Handphone Infinix Hot 30i warna Magenta Hitam dan 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 11 Play milik Saksi SUSNELA DETI KURNIA tanpa izin, mengakibatkan Saksi SUSNELA DETI KURNIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RAHMAT FAJAR BIN MUHAMAD TOHA pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Salam RT 001 RW 003 Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa berangkat keluar rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Merah untuk mencari sasaran rumah yang menjadi target. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa tiba di Dusun Salam RT 001 RW 003 Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, dan melihat rumah Saksi DODDY SULISTIADI dalam keadaan sepi serta relatif terpencil, sehingga Terdakwa memutuskan untuk menjadikan rumah tersebut sebagai target. Selanjutnya, sesampainya di rumah Saksi DODDY SULISTIADI, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan rumah, kemudian melakukan pengamatan keadaan sekitar, termasuk mengintip ke dalam kamar Saksi SUSNELA DETI KURNIA melalui celah jendela, dan melihat Saksi SUSNELA DETI KURNIA sedang tidur, serta melihat 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30i warna magenta hitam berada di atas kasur dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 11 Play warna hitam berada di atas meja kamar yang ditempati Saksi SUSNELA DETI KURNIA. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut tanpa seizin pemilik, kemudian menuju kamar Saksi SUSNELA DETI KURNIA. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa menuju kamar Saksi SUSNELA DETI KURNIA dan mengambil 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30i warna magenta hitam dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 11 Play warna hitam tanpa izin dari pemiliknya, kemudian memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam tas pinggang merk Sport warna abu abu milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak keluar dari rumah melalui pintu dapur, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi MUHAMMAD NUR ZULFIQAR yang kemudian berteriak “MALING”, sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu dapur belakang, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD NUR ZULFIQAR di kebun depan rumah yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah tersebut yang selanjutnya dibawa kembali ke rumah Saksi DODDY SULISTIADI untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) handphone merk Tekno park 20 Pro milik Terdakwa serta 1 buah Handphone Infinix Hot 30i warna Magenta Hitam dan 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 11 Play milik Saksi SUSNELA DETI KURNIA yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa tujuan dari Terdakwa yang mengambil barang milik Saksi SUSNELA DETI KURNIA tanpa izin tersebut adalah untuk digunakan sehari-hari dan dijual kembali dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 buah Handphone Infinix Hot 30i warna Magenta Hitam dan 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 11 Play milik Saksi SUSNELA DETI KURNIA tanpa izin, mengakibatkan Saksi SUSNELA DETI KURNIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------
Kuningan, 23 April 2026
PENUNTUT UMUM,
MARIO MARCO, S.H.
JAKSA MUDA |