| Petitum |
A. DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor: 1/Pdt.Eks.HT/2022/PN.Kng;
3. Memerintahkan kepada Para Terlawan dan/atau pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pelaksanaan eksekusi lanjutan;
b. peralihan hak dan/atau balik nama;
4. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tidak memproses segala bentuk peralihan hak atas objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
5. Menetapkan agar objek sengketa tetap berada dalam status quo sampai dengan adanya putusan akhir dalam perkara ini;
6. Menegaskan bahwa legitimasi moral Majelis Hakim menjadi dasar tambahan pengabulan provisi ini, guna menjaga kepentingan hukum Para Pelawan dan efektivitas putusan pokok;
7. Memerintahkan agar provisi ini tidak memutus pokok perkara dan hanya bersifat sementara untuk melindungi hak Para Pelawan.
B. PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah (derden verzet) dan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara asal;
3. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah dan beritikad baik atas objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 141/Cikupa, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00068/Cikupa, luas ±268 m?2;, terletak di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat;
4. Menyatakan objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 141, NIB Nomor : 00068 letak tanah blok sukamulya, surat Ukur tanggal. 17-06-2003 Nomor : 64/2003, seluas 268 M2 (Dua ratus enam puluh delapan meter persegi), yang terletak di jalan Cikupa Cikijang, Blok Sukamulya Rt.007/Rw.002, Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Atas Nama Nanang Kurnia dan Lilis, sebagaimana dimaksud di atas adalah milik Para Pelawan dan tidak termasuk dalam objek yang dapat dieksekusi dalam perkara a quo;
5. Menyatakan bahwa setiap tindakan sita dan/atau pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek sengketa adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum (null and void) terhadap Para Pelawan;
6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Pdt.Eks.Ht/2022/PN Kng adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai objek sengketa milik Para Pelawan;
7. Menyatakan Risalah Lelang atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan setiap peralihan hak (balik nama) atas objek sengketa kepada pihak mana pun adalah tidak sah dan batal demi hukum (ex tunc);
9. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
10. Memerintahkan untuk mengangkat sita, menghentikan pelaksanaan eksekusi, serta memulihkan dan mengembalikan penguasaan objek sengketa a quo kepada Para Pelawan dalam keadaan semula tanpa syarat apa pun;
11. Menyatakan semua tindakan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Memerintahkan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
13. Biaya Perkara menurut Hukum;
C. SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pelawan mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepatutan, dan keseimbangan kepentingan para pihak.
|