Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2026/PN Kng 1.I. LILIS, A.Md.Keb
2.II. SHENDRA AKBAR PERRARY
3.III. VARRENIA LYSNA DEWI
4.IV. MUHAMMAD FEBRYN ANNADZAR
4.I. SITI KHODIJAH
5.II. PT. BANK MEGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2026/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I. LILIS, A.Md.Keb
2II. SHENDRA AKBAR PERRARY
3III. VARRENIA LYSNA DEWI
4IV. MUHAMMAD FEBRYN ANNADZAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susilawati, S.HI. LILIS, A.Md.Keb
2Susilawati, S.HII. SHENDRA AKBAR PERRARY
3Susilawati, S.HIII. VARRENIA LYSNA DEWI
4Susilawati, S.HIV. MUHAMMAD FEBRYN ANNADZAR
Tergugat
NoNama
1I. SITI KHODIJAH
2II. PT. BANK MEGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.    DALAM PROVISI

1.    Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya; 
2.    Menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor: 1/Pdt.Eks.HT/2022/PN.Kng; 
3.    Memerintahkan kepada Para Terlawan dan/atau pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada: 

a.    pelaksanaan eksekusi lanjutan; 
b.    peralihan hak dan/atau balik nama; 
4.    Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tidak memproses segala bentuk peralihan hak atas objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo; 
5.    Menetapkan agar objek sengketa tetap berada dalam status quo sampai dengan adanya putusan akhir dalam perkara ini; 
6.    Menegaskan bahwa legitimasi moral Majelis Hakim menjadi dasar tambahan pengabulan provisi ini, guna menjaga kepentingan hukum Para Pelawan dan efektivitas putusan pokok; 
7.    Memerintahkan agar provisi ini tidak memutus pokok perkara dan hanya bersifat sementara untuk melindungi hak Para Pelawan. 

B.    PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah (derden verzet) dan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara asal; 
3.    Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah dan beritikad baik atas objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 141/Cikupa, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00068/Cikupa, luas ±268 m?2;, terletak di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat; 
4.    Menyatakan objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 141, NIB Nomor : 00068 letak tanah blok sukamulya, surat Ukur tanggal. 17-06-2003 Nomor : 64/2003, seluas 268 M2 (Dua ratus enam puluh delapan meter persegi), yang terletak di jalan Cikupa Cikijang, Blok Sukamulya Rt.007/Rw.002, Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Atas Nama Nanang Kurnia dan Lilis, sebagaimana dimaksud di atas adalah milik Para Pelawan dan tidak termasuk dalam objek yang dapat dieksekusi dalam perkara a quo; 

5.    Menyatakan bahwa setiap tindakan sita dan/atau pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek sengketa adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum (null and void) terhadap Para Pelawan; 
6.    Menyatakan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Pdt.Eks.Ht/2022/PN Kng adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai objek sengketa milik Para Pelawan; 
7.    Menyatakan Risalah Lelang atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
8.    Menyatakan setiap peralihan hak (balik nama) atas objek sengketa kepada pihak mana pun adalah tidak sah dan batal demi hukum (ex tunc); 
9.    Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 
10.    Memerintahkan untuk mengangkat sita, menghentikan pelaksanaan eksekusi, serta memulihkan dan mengembalikan penguasaan objek sengketa a quo kepada Para Pelawan dalam keadaan semula tanpa syarat apa pun; 
11.    Menyatakan semua tindakan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
12.    Memerintahkan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
13.    Biaya Perkara menurut Hukum;


C.    SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pelawan mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepatutan, dan keseimbangan kepentingan para pihak.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak