| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi total kewajiban kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 1.174.189.448,- (satu milyar serratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 491/Desa Kasturi an Indra Gunawan (Tergugat II) yang berlokasi di Perumahan Bumi Kasturi Perdana Blok B Nomor 50, Desa Kasturi, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat II selaku pemilik hak atas nama Sertipikat Hak Milik Nomor 491/Desa Kasturi an Indra Gunawan (Tergugat II) yang berlokasi di Perumahan Bumi Kasturi Perdana Blok B Nomor 50, Desa Kasturi, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan/atau apabila tidak hadir dalam penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan pejabat yang berwenang, maka demi hukum tanpa kehadirannya, Penggugat berhak untuk dan atas nama Tergugat II dapat mewakili untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai Pemberi dan Penerima Hak Tanggungan terhadap sertipikat tersebut sebagaimana terurai dalam Petitum Angka 4 di atas.
- Memberikan hak kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri untuk melakukan penjualan terhadap objek sita jaminan (conservatoir beslaag) Sertipikat Hak Milik Nomor 491/Desa Kasturi an Indra Gunawan (Tergugat I) yang berlokasi di Perumahan Bumi Kasturi Perdana Blok B Nomor 50, Desa Kasturi, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sebagaimana terurai dalam Petitum Angka 4 di atas, baik melalui lelang terbuka maupun dibawah tangan guna membayar dan melunasi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa yang terletak di Perumahan Bumi Kasturi Perdana Blok B Nomor 50, Desa Kasturi, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 491/Desa Kasturi an Indra Gunawan (Tergugat I) untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kossong;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).
|