Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PN Kng Kosim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 23 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kosim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari KOSIM menjadi BAIM ARIANA;
  3. Memerintahkan- kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Mebebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak