Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Kng Tisna Sutisna 1.Ohat Solihat
2.Maman Darman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tisna Sutisna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI RIYANTO SHTisna Sutisna
Tergugat
NoNama
1Ohat Solihat
2Maman Darman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Iyah Dariah
2Kepala Desa Garawangi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0  dengan batas-batas :
Sebelah Utara        : Tanah Jalan Desa/ Jalan Blok 
Sebelah Timur     : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari 
Sebelah Selatan    : Tanah Milik Bapak H. M. Suhanan 
Sebelah Barat        : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari
Adalah sah milik Penggugat berdasarkan surat pernyataan jual beli tertanggal 10 Juli 2003;
3.    Menyatakan penguasaan atas sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0, oleh Tergugat. I dan Tergugat. II dengan tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 kepada Penggugat dalam keadaaan bebas dan tanpa syarat;
5.    Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk mengganti kerugian selama penguasaan obyek bidang tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah); 
6.    Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 ;
7.    Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. I dan Tergugat. II sebesar menurut hukum;
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak