| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Jalan Desa/ Jalan Blok
Sebelah Timur : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak H. M. Suhanan
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari
Adalah sah milik Penggugat berdasarkan surat pernyataan jual beli tertanggal 10 Juli 2003;
3. Menyatakan penguasaan atas sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0, oleh Tergugat. I dan Tergugat. II dengan tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 kepada Penggugat dalam keadaaan bebas dan tanpa syarat;
5. Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk mengganti kerugian selama penguasaan obyek bidang tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
6. Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 ;
7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. I dan Tergugat. II sebesar menurut hukum;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;
|