| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Batal, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Persetujuan dan Kuasa, Surat Kuasa Menjual, Ikatan Jual Beli, dan Akta Jual Beli dalam perkara a quo atas sertifikat:
- Hak Milik Nomor: 222/Desa Babakanmulya (Blok Kondang), seluas 610 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Agustus 2000 nomor: 06/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 23 Agustus 2000 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 186/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 216 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 Oktober 2000 nomor: 08/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Oktober 2000 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 197/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 490 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 223/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 198/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 960 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Juli 2007 nomor: 39/2007 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 26 Juli 2007 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 192/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 460 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 221/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 195/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 340 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 22 Januari 2001 nomor: 10/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 22 Januari 2001 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 8/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 564 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 801/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 7/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 705 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 789/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 336/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 98 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Desember 1999 nomor: 02/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Desember 1999 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 185/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 550 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 802/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 337/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 365 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 05/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA; dan
- Hak Milik Nomor: 338/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 354 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 04/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima pembayaran utang dari PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atau Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 11.000.000. 000,- (sebelas milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT, sertipikat:
- Hak Milik Nomor: 222/Desa Babakanmulya (Blok Kondang), seluas 610 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Agustus 2000 nomor: 06/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 23 Agustus 2000 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 186/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 216 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 Oktober 2000 nomor: 08/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Oktober 2000 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 197/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 490 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 223/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 198/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 960 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Juli 2007 nomor: 39/2007 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 26 Juli 2007 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 192/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 460 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 221/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 195/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 340 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 22 Januari 2001 nomor: 10/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 22 Januari 2001 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 8/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 564 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 801/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 7/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 705 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 789/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 336/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 98 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Desember 1999 nomor: 02/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Desember 1999 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 185/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 550 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 802/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 337/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 365 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 05/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA; dan
- Hak Milik Nomor: 338/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 354 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 04/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA.
- Meletakan Sita Jaminan serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap bidang-bidang tanah, dangan sertifikat:
- Hak Milik Nomor: 222/Desa Babakanmulya (Blok Kondang), seluas 610 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Agustus 2000 nomor: 06/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 23 Agustus 2000 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 186/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 216 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 Oktober 2000 nomor: 08/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Oktober 2000 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 197/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 490 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 223/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 198/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 960 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Juli 2007 nomor: 39/2007 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 26 Juli 2007 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 192/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 460 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 221/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 195/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 340 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 22 Januari 2001 nomor: 10/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 22 Januari 2001 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 8/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 564 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 801/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 7/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 705 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 789/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 336/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 98 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Desember 1999 nomor: 02/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Desember 1999 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 185/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 550 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 802/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
- Hak Milik Nomor: 337/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 365 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 05/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA; dan
- Hak Milik Nomor: 338/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 354 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 04/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbar bij voorrad); dan
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |