Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Kng 1.AISHA RAYYAN, S.H
2.Caecilia Septin Birana, S.H.
3.AMI SITI CHAMISAH, SH
4.AGATHA , SH
5.MURSIYAM, SH
JEFRI Bin NASRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1374/M.2.23.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
2Caecilia Septin Birana, S.H.
3AMI SITI CHAMISAH, SH
4AGATHA , SH
5MURSIYAM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI Bin NASRI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29                                              

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                            

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-21/KNG/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

JEFRI Bin NASRI (Alm)

Nomor Identitas

:

3208312512820002

Tempat lahir

:

Kuningan

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 25 Desember 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Manis Rt. 002 Rw. 003 Desa. Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Oleh Penyidik

:

 

 

Penangkapan

:

Tanggal 06 November 2025

 

Penahaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 November 2025 s/d 26 November 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 November 2025 s/d 05 Januari 2026;

 

Perpanjangan PN Ke-1

:

Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026

 

Perpanjangan PN Ke-2

:

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026

  1.  

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026.

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) bersama-sama dengan saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak untuk diri-sendiri pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Manis RT.002/RW.003 Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 20.30 Wib Sdr. EKA (Masuk dalam daftar pencarian orang) mengubungi terdakwa melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditempelkan di daerah jalan baru lingkar timur Kuningan sesuai dengan titik lokasi penyimpanan yang dikirimkan Sdr. EKA (DPO) kepada Terdakwa. Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa berangkat ke lokasi titik penyimpanan sabu menggunakan sepeda motor miliknya, setelah sampai di lokasi terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic warna hitam yang diletakkan dibawah batu disebelah ruko kosong. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kembali ke rumahnya yang terletak di Dusun Manis Rt. 02 Rw. 03 Desa. Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
  • Bahwa terdakwa menghubungi Sdr. EKAA (DPO) untuk memberi kabar narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil, kemudian Sdr. EKA (DPO) meminta agar terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran 10 (sepuluh) gram untuk ditempelkan pada titik yang ditentukan Sdr. EKA (DPO) yaitu disekitar Tugu Sejati Jalan Baru Kuningan, sedangkaan sisa narkotika jenis sabu lainnya terdakwa simpan dibawah bantal kursi ruang tamu terdakwa.
  • Bahwa pada tari senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Kembali membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan dibawah bantal untuk mencocokkan jumlah paket yang diberikan Sdr. EKO (DPO). Pada saat terdakwa membuka paket tersebut terdapat 1 (satu) bungkus sabu ukuran 10 (sepuluh) gram, ukuran M sebanyak 40 (empat puluh) bungkus masing-masing sebesart 0,20 gram dengan total keseluruhan 8 gram, ukuran S sebanyak 40 (empat puluh) bungkus dengan berat masing-masing 0,10 gram dengan total keseluruhan 4 gram, ukuran L sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 0,60 gram dengan total keseluruhan 3 gr, ukuran F sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 0,90 gram dengan total keseluruhan 4,5 gram. Kemudian pada hari selasa tanggal 04 November 2025 Sdr. EKA (DPO) Kembali meminta terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu ukuran M sebanyak 15 (lima belas) paket dan ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket di Daerah Liang Panas Kuningan tepatnya disemak-semak setelah itu terdakwa melaporkan kepada Sdr. EKA (DPO). Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa Kembali menempelkan narkotika jenis sabu paket ukuran M sebanyak 15 (lima belas) paket dan ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket di daerah Ciawi tepatnya di pemakaman Ciputat dan melaporkan kepada Sdr. EKA (DPO). Selanjutnya pada pukul 18.30 wib terdakwa Kembali menempelkan narkotika ukuran M sebanyak 10 (sepuluh) paket dan ukuran S sebanyak 10 (sepuluh) paket di daerah Rumah Sakit Djuanda Kuningan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI yang menanyakan harga Sabu ukuran “F” dan terdakwa menjawab ada di rumah dengan harganya Rp.1.000.000-, (satu juta rupiah) selanjutnya sekitar jam 18.30 wib saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Manis RT.002 RW.003 Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, dan terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) meminta saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI untuk mengambil narkotika jenis sabu ukuran F sebanyak 3 (tiga) bungkus yang diletakkan di gang depan rumah terdakwa, kemudian saksi  FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) dan saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI juga mentransferkan uang ke rekening  BCA an. JEFRI Bin NASRI  sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi  FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pergi ke gang depan rumah terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) untuk mengambil Sabu yang dibungkus plastik dan dilakban, setelah mengambil sabu tersebut kemudian saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pergi ke daerah Taman Kota Kuningan, selanjutnya saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus dengan menggunakan plastik klip, kemudian saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI menemui seseorang yang tidak dikenal di Taman Kota Kuningan untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip selanjutnya saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI menyimpan 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip disaku jaket sebelah kanan yang sedang saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pakai, kemudian saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI dan seseorang yang tidak dikenal tersebut menggunakan sabu bersama, setelah selesai menggunakan Sabu, selanjutnya saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pulang kerumah.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdkawa kembali menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran 10 (sepulu) gr di Pasar Darurat Kuningan tepatnya di tiang lampu merah cigugur. Kemudian adapun sisa dari narkotika jenis sabu yang diberikan Sdr. EKA (DPO) kepad terdakwa adalah narkotika ukuran L yang awalnya sebanyak 5 (lima) bungkus tersisa 3 (tiga) bungkus karena terdakwa sudah menggunakan narkotika ukuran L sebanyak 2 (dua) bungkus dan narkotika ukuran F tersisa sebanyak 2(dua) bungkus.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 06 November 2026 sekira pukul 01.00 wib Saksi DIMAN SUDIAMAN,saksi AGUS BUDI RIYANTO, dan saksi SONY MIFTA yang merupakan Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menerima laporan dari masyarakat bahwa bahwa saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm), diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sabu dibungkus plastik klip bening di lakban warna hijau, 2 (dua) bungkus sabu dibungkus plastik klip bening di lakban warna merah yang dimasukkan didalam wadah kecil warna putih yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Diresnarkoba Polda Jawa Barat guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram yang disita dari saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI tersebut telah di periksa di Balai BPOM Di Bandung sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0150, yang ditandatangani oleh RERA RACHMAWATI, Apt. dengan kesimpulan: Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa Sabu seberat 3,60 (tiga koma enam nol) gram yang disita dari terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) tersebut telah diperiksa di Balai BPOM Di Bandung sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0149 tanggal 17 November 2025, yang ditandatangani oleh RERA RACHMAWATI, Apt. dengan kesimpulan: Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U :

KEDUA

Bahwa ia terdakwa JEFRI BIN NASRI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat rumah di Dusun Manis RT.002 RW.003 Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak memiliki menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 06 November 2026 sekira pukul 01.00 wib Saksi DIMAN SUDIAMAN,saksi AGUS BUDI RIYANTO, dan saksi SONY MIFTA yang merupakan Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menerima laporan dari masyarakat bahwa bahwa saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm), diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sabu dibungkus plastik klip bening di lakban warna hijau, 2 (dua) bungkus sabu dibungkus plastik klip bening di lakban warna merah yang dimasukkan didalam wadah kecil warna putih yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Diresnarkoba Polda Jawa Barat guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 20.30 Wib Sdr. EKA (Masuk dalam daftar pencarian orang) mengubungi terdakwa melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditempelkan di daerah jalan baru lingkar timur Kuningan sesuai dengan titik lokasi penyimpanan yang dikirimkan Sdr. EKA (DPO) kepada Terdakwa. Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa berangkat ke lokasi titik penyimpanan sabu menggunakan sepeda motor miliknya, setelah sampai di lokasi terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic warna hitam yang diletakkan dibawah batu disebelah ruko kosong. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kembali ke rumahnya yang terletak di Dusun Manis Rt. 02 Rw. 03 Desa. Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
  • Bahwa terdakwa menghubungi Sdr. EKAA (DPO) untuk memberi kabar narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil, kemudian Sdr. EKA (DPO) meminta agar terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran 10 (sepuluh) gram untuk ditempelkan pada titik yang ditentukan Sdr. EKA (DPO) yaitu disekitar Tugu Sejati Jalan Baru Kuningan, sedangkaan sisa narkotika jenis sabu lainnya terdakwa simpan dibawah bantal kursi ruang tamu terdakwa.
  • Bahwa pada tari senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Kembali membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan dibawah bantal untuk mencocokkan jumlah paket yang diberikan Sdr. EKO (DPO). Pada saat terdakwa membuka paket tersebut terdapat 1 (satu) bungkus sabu ukuran 10 (sepuluh) gram, ukuran M sebanyak 40 (empat puluh) bungkus masing-masing sebesart 0,20 gram dengan total keseluruhan 8 gram, ukuran S sebanyak 40 (empat puluh) bungkus dengan berat masing-masing 0,10 gram dengan total keseluruhan 4 gram, ukuran L sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 0,60 gram dengan total keseluruhan 3 gr, ukuran F sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 0,90 gram dengan total keseluruhan 4,5 gram. Kemudian pada hari selasa tanggal 04 November 2025 Sdr. EKA (DPO) Kembali meminta terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu ukuran M sebanyak 15 (lima belas) paket dan ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket di Daerah Liang Panas Kuningan tepatnya disemak-semak setelah itu terdakwa melaporkan kepada Sdr. EKA (DPO). Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa Kembali menempelkan narkotika jenis sabu paket ukuran M sebanyak 15 (lima belas) paket dan ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket di daerah Ciawi tepatnya di pemakaman Ciputat dan melaporkan kepada Sdr. EKA (DPO). Selanjutnya pada pukul 18.30 wib terdakwa Kembali menempelkan narkotika ukuran M sebanyak 10 (sepuluh) paket dan ukuran S sebanyak 10 (sepuluh) paket di daerah Rumah Sakit Djuanda Kuningan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI yang menanyakan harga Sabu ukuran “F” dan terdakwa menjawab ada di rumah dengan harganya Rp.1.000.000-, (satu juta rupiah) selanjutnya sekitar jam 18.30 wib saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Manis RT.002 RW.003 Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, dan terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) meminta saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI untuk mengambil narkotika jenis sabu ukuran F sebanyak 3 (tiga) bungkus yang diletakkan di gang depan rumah terdakwa, kemudian saksi  FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) dan saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI juga mentransferkan uang ke rekening  BCA an. JEFRI Bin NASRI  sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi  FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pergi ke gang depan rumah terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) untuk mengambil Sabu yang dibungkus plastik dan dilakban, setelah mengambil sabu tersebut kemudian saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pergi ke daerah Taman Kota Kuningan, selanjutnya saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus dengan menggunakan plastik klip, kemudian saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI menemui seseorang yang tidak dikenal di Taman Kota Kuningan untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip selanjutnya saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI menyimpan 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip disaku jaket sebelah kanan yang sedang saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pakai, kemudian saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI dan seseorang yang tidak dikenal tersebut menggunakan sabu bersama, setelah selesai menggunakan Sabu, selanjutnya saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI pulang kerumah.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdkawa kembali menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran 10 (sepulu) gr di Pasar Darurat Kuningan tepatnya di tiang lampu merah cigugur. Kemudian adapun sisa dari narkotika jenis sabu yang diberikan Sdr. EKA (DPO) kepad terdakwa adalah narkotika ukuran L yang awalnya sebanyak 5 (lima) bungkus tersisa 3 (tiga) bungkus karena terdakwa sudah menggunakan narkotika ukuran L sebanyak 2 (dua) bungkus dan narkotika ukuran F tersisa sebanyak 2(dua) bungkus.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram yang disita dari saksi FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI tersebut telah di periksa di Balai BPOM Di Bandung sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0150, yang ditandatangani oleh RERA RACHMAWATI, Apt. dengan kesimpulan: Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa Sabu seberat 3,60 (tiga koma enam nol) gram yang disita dari terdakwa JEFRI Bin NASRI (Alm) tersebut telah diperiksa di Balai BPOM Di Bandung sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0149 tanggal 17 November 2025, yang ditandatangani oleh RERA RACHMAWATI, Apt. dengan kesimpulan: Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun Kesehatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

KUNINGAN, 06 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya