| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-22/KNG/03/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
ISBAH HUDIN Bin SANA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 01 Januari 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Parakan I RT 004 RW 001 Desa Parakan Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat/berijazah)
|
II. STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
22 Januari 2026
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kuningan sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026
|
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026
|
|
- Oleh Pengadilan Negeri
|
|
|
|
|
Perpanjangan Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 30 Maret 2026 s/d tanggal 28 April 2026
|
|
| |
|
|
|
|
III. DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ISBAH HUDIN Bin SANA, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada saat itu bekerja pada sebuah Warmindo di Kota Semarang Jawa Tengah untuk memesan 200 (dua ratus) butir obat warna putih berlogo Y dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket yang berisi 10 (sepuluh) butir obat, yang mana pembayarannya akan dilakukan setelah Terdakwa sampai di Kabupaten Kuningan.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JUNI TRI LAKSONO Als JAMBUL (DPO) melalui pesan whatsapp dengan nama kontak “Customer” untuk memesan 300 (tiga ratus) butir obat berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. JUNI TRI LAKSONO Als JAMBUL (DPO) di pinggir Jalan Cipto Semarang Jawa Tengah untuk mengambil pesanan obat tersebut. Sekira pukul 19.14 WIB, Terdakwa mengirimkan uang pembelian obat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari akun DANA miliknya ke rekening Bank BCA milik Sdr. JUNI TRI LAKSONO Als JAMBUL (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Parakan I RT 004 RW 001 Desa Parakan Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan menghubungi Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO) dan pergi ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: E 3882 ZF, Nomor Rangka: MH1JF5114BK817383, Nomor Mesin: JF51E1814009 milik Saksi SANA Bin WARYA MADHAR dan dengan membawa 19 (sembilan belas) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plasik klip bening. Sesampainya di rumah Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO), Terdakwa menawarkan obat warna putih berlogo Y tersebut kepada Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO) dan Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO) menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa memberikan 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo Y kepada Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO). Sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) dan memintanya datang ke rumah Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO). Disana Terdakwa meminta Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) untuk mengantarkan Terdakwa ke Pasar Ciawigebang dengan alasan ingin membeli ayam untuk acara makan bersama dengan teman-teman Terdakwa pada sore harinya dan Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) menyetujui hal tersebut, kemudian Terdakwa menawarkan 2 (dua) butir obat warna putih berlogo Y kepada Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) dan Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) menerimanya.
- Masih di hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali menggunakan 2 (dua) butir obat warna putih berlogo Y dan sekira pukul 14.04 WIB Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) kembali menghubungi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan pesanan 200 (dua ratus) butir obat warna putih berlogo Y sebelumnya. Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) juga memberitahukan Terdakwa bahwa temannya ingin membeli obat warna putih berlogo Y sebanyak 60 (enam puluh) butir dan meminta agar Terdakwa memberikan harga pesanan tersebut sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Adapun untuk transaksinya pembelian obat tersebut akan dilakukan dengan cara bertemu di Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan Terdakwa menyepakati hal tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO), Terdakwa dan Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) berangkat menuju Pasar Ciawigebang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi E 5910 YAT, Nomor Rangka MH1JM3129KK323006, Nomor Mesin JM31E2316891 atas nama pemilik PIDA SETIABADI yang dikendarai oleh Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm). Kemudian saat melintasi Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Terdakwa menyuruh Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) menghentikan kendaraannya untuk menunggu teman Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) yang akan membeli obat warna putih berlogo Y tersebut. Sekira pukul 16.50 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi MUHAMAD RIDWAN F, S.H. dan Saksi RYAN RUKMANA, S.H. di pinggir Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 60 (enam puluh) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Tebu di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa, 11 (sebelas) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plastik klip bening di saku depan sebelah kiri celana pendek warna hitam yang dikenakan Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone Redmi 9A warna biru berikut kartu sim Smartfren dengan nomor 0882 1065 0666 berada di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 180 (seratus delapan puluh) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plastik klip bening di dalam plastik warna biru di atas kursi ruang keluarga rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris krimanalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0487/ NOF / 2026 pada tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa pada Bidang Narkotika Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6750 gram, diberi nomor barang bukti 0337/2026/OF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika melainkan mengandung obat Trihexyphenidyl atau Trihex.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa ISBAH HUDIN Bin SANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ISBAH HUDIN Bin SANA, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabipaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa ISBAH HUDIN Bin SANA dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada saat itu bekerja pada sebuah Warmindo di Kota Semarang Jawa Tengah untuk memesan 200 (dua ratus) butir obat warna putih berlogo Y dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket yang berisi 10 (sepuluh) butir obat, yang mana pembayarannya akan dilakukan setelah Terdakwa sampai di Kabupaten Kuningan.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JUNI TRI LAKSONO Als JAMBUL (DPO) melalui pesan whatsapp dengan nama kontak “Customer” untuk memesan 300 (tiga ratus) butir obat berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. JUNI TRI LAKSONO Als JAMBUL (DPO) di pinggir Jalan Cipto Semarang Jawa Tengah untuk mengambil pesanan obat tersebut. Sekira pukul 19.14 WIB, Terdakwa mengirimkan uang pembelian obat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari akun DANA miliknya ke rekening Bank BCA milik Sdr. JUNI TRI LAKSONO Als JAMBUL (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Parakan I RT 004 RW 001 Desa Parakan Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan menghubungi Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO) dan pergi ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: E 3882 ZF, Nomor Rangka: MH1JF5114BK817383, Nomor Mesin: JF51E1814009 milik Saksi SANA Bin WARYA MADHAR dan dengan membawa 19 (sembilan belas) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plasik klip bening. Sesampainya dirumah Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO), Terdakwa menawarkan obat warna putih berlogo Y tersebut kepada Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO) dan Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO) menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa memberikan 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo Y kepada Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO). Sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) dan memintanya datang ke rumah Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO). Disana Terdakwa meminta Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) untuk mengantarkan Terdakwa ke Pasar Ciawigebang dengan alasan ingin membeli ayam untuk acara makan bersama dengan teman-teman Terdakwa pada sore harinya dan Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) menyetujui hal tersebut, kemudian Terdakwa menawarkan 2 (dua) butir obat warna putih berlogo Y kepada Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) dan Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) menerimanya.
- Masih di hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali menggunakan 2 (dua) butir obat warna putih berlogo Y dan sekira pukul 14.04 WIB Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) kembali menghubungi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan pesanan 200 (dua ratus) butir obat warna putih berlogo Y sebelumnya. Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) juga memberitahukan Terdakwa bahwa temannya ingin membeli obat warna putih berlogo Y sebanyak 60 (enam puluh) butir dan meminta agar Terdakwa memberikan harga pesanan tersebut sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Adapun untuk transaksinya pembelian obat tersebut akan dilakukan dengan cara bertemu di Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan Terdakwa menyepakati hal tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Sdr. ADI SUBANDI Als DEBLO (DPO), Terdakwa dan Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) berangkat menuju Pasar Ciawigebang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi E 5910 YAT, Nomor Rangka MH1JM3129KK323006, Nomor Mesin JM31E2316891 atas nama pemilik PIDA SETIABADI yang dikendarai oleh Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm). Kemudian saat melintasi Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Terdakwa menyuruh Saksi AMAR SURBAKTI Bin SUKRISNA (Alm) menghentikan kendaraannya untuk menunggu teman Sdr. BANGKIT JAKARIA Als JAWIR (DPO) yang akan membeli obat warna putih berlogo Y tersebut. Sekira pukul 16.50 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi MUHAMAD RIDWAN F, S.H. dan Saksi RYAN RUKMANA, S.H. di pinggir Jalan Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 60 (enam puluh) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Tebu di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa, 11 (sebelas) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plastik klip bening di saku depan sebelah kiri celana pendek warna hitam yang dikenakan Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone Redmi 9A warna biru berikut kartu sim Smartfren dengan nomor 0882 1065 0666 berada di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 180 (seratus delapan puluh) butir obat warna putih berlogo Y terbungkus plastik klip bening di dalam plastik warna biru di atas kursi ruang keluarga rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris krimanalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0487/ NOF / 2026 pada tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa pada Bidang Narkotika Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6750 gram, diberi nomor barang bukti 0337/2026/OF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika melainkan obat Trihexyphenidyl atau Trihex yang termasuk dalam daftar Obat keras / Daftar G atau Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa ISBAH HUDIN Bin SANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 06 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA |