Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1853/M.2.23.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057  www.kejari-kuningan.go.id

 

 

  “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

                                                            P-29

 

         

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-29/KNG/04/2026

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI;

Tempat lahir

:

Bandung;

Umur/Tanggal lahir

:

24 Tahun / 09 April 2002;

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Pesona Ancaran No. 11 Blok F6 RT 035 RW 001 Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga;

Pendidikan

:

SMK (Tamat/Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  • Penangkapan

:

06 Februari 2026

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d tanggal 26 Februari 2026;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d tanggal 07 April 2026;

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 08 April  2026 s/d tanggal 07 Mei 2026;

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Kuningan, sejak tanggal 21 April 2026 s/d 10 Mei 2026

                                                                                              

III.   D A K W A A N:    

 

        PERTAMA                                     

 

----------Bahwa Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, pada hari Jumat tanggal 06 bulan Februari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 bertempat  didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kertasuta No. 37 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kuningan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kuningan daripada Pengadilan Negeri Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Kuningan  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat “gimana udah ada belum” lalu terdakwa menjawab “ada untuk harganya per 1 box atau 10 lembar dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)” lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM menjawab “yaudah turunin dulu segitumah saya pesen Tramadol sama Trihexyphenidyl” kemudian terdakwa menjawab “untuk obat jenis Trihexyphenidyl tidak ada cuman ada obat jenis Tramadol aja” lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mengatakan “yaudah gapapa saya pesen 2 box atau 20 lembar”, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr SUDIRJA Als DALANG yang berada di Lapas Kelas II B Warungkiara Sukabumi Kabupaten melalui chat WhatsApp “a Dalang ada link ngga yang menjual obat jenis tramadol” lalu Sdr. SUDIRJA Als DALANG mengatakan “bisa mau yang berapa banyak” kemudian terdakwa menghubungi saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM untuk memastikan pemesanan saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mengatakan “yaudah 2 box aja”, kemudian terdakwa menghubugi Sdr SUDIRJA Als DALANG “yaudah a 2 box aja dulu”, dan meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan nomor Dana terdakwa dengan nomor 085959760245 lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mentransfer uang tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentrasfer uang tersebut kepada Sdr SUDIRJA Als DALANG ke nomor rekening BCA atas nama KOKOM sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB terdakwa memberikan peta tempat penyimpanan untuk mengambil obat-obatan jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut kepada saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM yang beralamat di Jl. Cirendang dekat makam.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI sedang berada di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jl. Kertasuta No. 37 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Promax warna Biru berikut kartu sim Simpati dengan nomor 08138119650 di dalam kamar kos yang dihuni terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0871/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, pada hari Jumat tanggal 06 bulan Februari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 bertempat  didalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kertasuta No. 37 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kuningan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kuningan daripada Pengadilan Negeri Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Kuningan  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI dengan uraian perbuatan sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat “gimana udah ada belum” lalu terdakwa menjawab “ada untuk harganya per 1 box atau 10 lembar dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)” lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM menjawab “yaudah turunin dulu segitumah saya pesen Tramadol sama Trihexyphenidyl” kemudian terdakwa menjawab “untuk obat jenis Trihexyphenidyl tidak ada cuman ada obat jenis Tramadol aja” lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mengatakan “yaudah gapapa saya pesen 2 box atau 20 lembar”, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr SUDIRJA Als DALANG yang berada di Lapas Kelas II B Warungkiara Sukabumi Kabupaten melalui chat WhatsApp “a Dalang ada link ngga yang menjual obat jenis tramadol” lalu Sdr. SUDIRJA Als DALANG mengatakan “bisa mau yang berapa banyak” kemudian terdakwa menghubungi saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM untuk memastikan pemesanan saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mengatakan “yaudah 2 box aja”, kemudian terdakwa menghubugi Sdr SUDIRJA Als DALANG “yaudah a 2 box aja dulu”, dan meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan nomor Dana terdakwa dengan nomor 085959760245 lalu saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM mentransfer uang tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentrasfer uang tersebut kepada Sdr SUDIRJA Als DALANG ke nomor rekening BCA atas nama KOKOM sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB terdakwa memberikan peta tempat penyimpanan untuk mengambil obat-obatan jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut kepada saksi ESIH JUKAESIH BINTI DURAHIM yang beralamat di Jl. Cirendang dekat makam.

  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI sedang berada di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jl. Kertasuta No. 37 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Promax warna Biru berikut kartu sim Simpati dengan nomor 08138119650 di dalam kamar kos yang dihuni terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0871/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 0632/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psiktropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa obat jenis Tramadol tersebut termasuk ke dalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan huruf K dan dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

                                                                             

                                                                                                   Kuningan, 23 April 2026

                                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

          KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

                  AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya